Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap di Merak bersama Pakde

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2020 06:26 WIB
Arrested man in handcuffs with handcuffed hands behind back
Ilustrasi penangkapan pelaku. Polrestabes Bandung menangkap pelaku aksi prank Youtuber Ferdian Paleka dan 2 orang lainya di Merak, Banten pada pukul 01.00 WIB, Jumat (8/5). (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku aksi prank Youtuber Ferdian Paleka ditangkap kepolisian. Youtuber asal Bandung yang melakukan prank bingkisan berisi sampah kepada waria itu ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat dini hari (8/5).

"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang, setelah keluar Pelabuhan Merak sekira Jam 01.00 WIB," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat, AKBP Galih Indragiri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/5).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Aidil dan Jamaludin. Mengenai J masih merupakan saudara Ferdian Paleka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain inisial T yang sudah dulu diamankan tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan tim Jatanras Polda Jabar berhasil mengamankan 3 org yaitu Ferdiansyah alias F, Aidil alias A dan Jamaludin Alias J (Pakdenya si F)," kata Galih.
Kini, ketiganya dibawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Ferdian Paleka menjadi sorotan setelah video prank-nya menuai kecaman dari masyarakat. Dalam video tersebut, Ferdian bersama dua rekannya berniat membagikan bantuan makanan pada transpuan di Bandung.

Kepolisian sempat mencarinya selama beberapa hari. Hingga kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (8/5).

Polrestabes Bandung juga telah menyita mobil bernomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut dipakai Ferdian saat melakukan aksi usilnya.

Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008.
(bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER