Permintaan maaf tersebut ia sampaikan kepada rakyat Indonesia dan kepada korban transpuan yang telah dirugikan.
Pada saat menyampaikan permohonan maaf, mata Ferdian tampak berkaca-kaca. Tampil mengenakan baju tahanan dengan rambut yang sudah dicat hitam, Ferdian mengaku tidak menggunakan media sosial sejak Minggu (3/5). Ia mengklaim segala konten yang beredar di media sosial terkait dirinya adalah hoaks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana semula petugas langsung melakukan pencarian bekerja sama dengan Polres OKI. Namun, atas petunjuk yang didapat dari pemeriksaan orang tuanya, tim gabungan Ditreskrimum bersama Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pencarian mandiri.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.