Dalam kasus ini dua tersangka adalah bekas narapidana yang baru dibebaskan lewat program asimilasi yakni J (22) warga Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan dan M (22) warga Jalan Tembung. Kemudian tersangka lain berinisial TS (56) yang merupakan ibu dari tersangka, J.
"Dari hasil penyelidikan dan prarekontruksi yang kita lakukan kemarin, kita menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka berencana membuang jenazah ke kawasan Lubuk Pakam. Akan tetapi niat itu dibatalkan lantaran kardus tersebut rusak.
"Soal surat cinta yang ditemukan di lokasi kejadian, itu merupakan upaya untuk mengaburkan kasus ini. Sebab, antara korban dan tersangka M sudah tidak lagi berpacaran," ujar Johnny Eddizon.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Tersangka M dan J merupakan napi kasus perbuatan cabul terhadap anak yang bebas berkat program asimilasi. Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Johnny. (fnr/wis)