Dalam salinan Perpres yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, Jumat (8/5), menyatakan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti. Kawasan perkotaan inti merujuk pada kawasan metropolitan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
"Kawasan Perkotaan Inti adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," dikutip dari salinan Perpres ayat (2) beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya menyatakan bahwa Perpres tersebut murni menjelaskan soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur berdasarkan aturan yang harus ditinjau setiap lima tahun.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Pramono, Perpres masih mengatur pola ruang Jakarta sesuai fungsinya sebagai ibu kota negara. Sebab, secara hukum Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan.
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," tuturnya. (psp/pmg)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)