Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan sanksi itu diberlakukan lantaran PSBB tahap pertama, dari 28 April - 11 Mei, penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan kepada pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," katanya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," ujarnya.
Menurutnya, kedisiplinan warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik merupakan faktor penting ayang akan menentukan berhasil tidaknya PSBB tersebut.
Sebelumnya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya mestinya tersisa dua hari lagi atau akan berakhir pada Senin (11/5). Namun kini, pelaksanaan PSBB di tiga daerah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo tersebut resmi diperpanjang.
Per 9 Mei, kasus positif Corona di Jatim mencapai 1.409 orang. Provinsi ini juga mencatat lonjakan kasus Covid-19 terbanyak se-Indonesia dengan 128 pasien.
(frd/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian