Persetujuan menteri telah disahkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Terawan menjelaskan kasus virus corona (Covid-19). di Kabupaten Buol mengalami peningkatan signifikan. Sampai saat ini warga yang statusnya positif sejumah 29 orang dengan catatan satu orang telah sembuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Terawan lampu hijau PSBB buat Kabupaten Buol diputuskan setelah melewati kajian
epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial dan ekonomi.
Bupati Buol Amiruddin Rauf sebelumnya menyebut pengajuan penerapan PSBB dilakukan sebab kasus Covid-19 terbanyak di Sulawesi Tengah terdapat di Buol.
"Penerapan PSBB di Buol dirasa sudah perlu karena kondisi dan situasi di Buol saat ini," katanya.
Kata Amiruddin pihaknya sudah menyiapkan program bantuan sosial buat warga selama penerapan PSBB. (fea)