Diketahui, Ferdian sempat kabur sebelum ditangkap oleh petugas gabungan pada Jumat (8/5).
"Bahasanya bukan membantu [melarikan diri], tapi mengasih dia berpikir, merenungi perbuatannya, dan apakah sudah siap menyerahkan diri," tutur Herman di Bandung, Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ferdian itu masih anak-anak, tadinya dia buat konten itu untuk seru-seruan. Tapi zaman sekarang kan salah sedikit saja bisa ramai," ujarnya.
Selain ayah Ferdian, Roni orang tua dari M. Aidil, salah satu dari tiga tersangka kasus ini, juga menyesali tindakan kabur putranya. Roni mengaku sempat berkomunikasi dengan Aidil saat sedang berada di Sukabumi.
Roni menyatakan bahwa pihak keluarga meminta Aidil untuk pulang dan menyerahkan diri.
"Kita sudah meyakinkan tapi akhirnya dia lanjut pelariannya. Kita pengennya walau dia salah akui dengan apa yang dia perbuat," tutur Roni.
Baik Herman maupun Roni akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap putra mereka. Rencananya, Senin (11/5) mereka akan mendatangi Mapolrestabes Bandung untuk menyerahkan surat penangguhan.
Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Diketahui, pasal 221 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa keluarga sedarah yang menyembunyikan orang yang dituntut karena kejahatan atau menolongnya menghindari penyidikan tidak dijerat pidana.
[Gambas:Video CNN]
(hyg/arh)