Keputusan terkait calon haji prioritas tahun depan disepakati dalam rapat antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (15/4). Aturan itu berlaku bagi jemaah haji reguler dan khusus yang telah terdaftar tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, uang yang boleh ditarik hanya biaya pelunasan. Artinya, biaya setoran awal haji sebesar Rp25 juta dari total tidak boleh diambil, kecuali calon jemaah membatalkan keberangkatan haji.
Untuk jemaah haji khusus, permohonan pengembalian dana diajukan lewat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Lalu PIHK membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer.
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika BPIH-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BPIH tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, dalam keterangan resminya, Jumat (17/4).
Namun nasib keberangkatan jemaah belum diputuskan menyusul pandemi virus corona (Covid-19). Terutama usai Saudi menyetop penyelenggaraan umrah beberapa bulan lalu. Hingga saat ini, Saudi belum menyampaikan kejelasan penyelenggaraan haji tahun 2020. (dhf/wis)