Disampaikan Sambodo, ribuan pemudik itu terjaring saat kepolisian mengamankan 228 travel gelap selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dimulai sejak 24 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sambodo, para pemudik tersebut tidak memiliki surat keterangan yang menyertakan bahwa mereka negatif atau tidak terinfeksi virus corona (Covid-19).
"Modusnya, sebagian mereka menawarkan dari medsos ada di FB, IG, dan sebagainya termasuk dari mulut ke mulut," ujarnya.
Terhadap para penumpang itu, lanjut Sambodo, telah diminta kembali ke Jakarta dan diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah dengan tidak melakukan mudik.
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi khusus untuk penertiban kendaraan bermotor tanpa izin trayek atau travel gelap.
Dalam operasi yang digelar pada 8-10 Mei, polisi berhasil mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap, baik bus, minibus, hingga truk.
Namun, jika diakumulasikan dengan penindakan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, maka telah diamankan sebanyak 228 kendaraan travel gelap.
Lihat juga:Mobil Travel Pembawa Pemudik Disita di Depok |
Sedangkan untuk pengemudi truk, dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait angkutan barang yang mengangkut penumpang. (dis/wis)