Dalam KTP Indonesia, Mister Wang tertulis namanya Wawan Saputra Razak kelahiran Provinsi Shanxi, China pada 1964. Ia tinggal di Jalan Saosao Kelurahan Bende, Kadia Kendari.
"Masih dalam proses dan masih tahap lidik dan akan naik tahap sidik," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini, pertama kali dilaporkan ke Polda Sultra, Selasa (28/4) oleh salah satu Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Konawe Utara yang mengetahui WNA tersebut memiliki identitas kependudukan Indonesia.
Diduga Mister Wang bekerja di salah satu perusahaan tambang di Konawe Utara.
"Saya sudah cek, tidak ada data perekaman KTP atas nama Wawan Razak Saputra, tidak ada satu pun data soal dia yang disimpan di kami," ujar Asni Bonea kepada wartawan di Kendari.
Ia menjelaskan, saat melakukan perekaman KTP di Disdukcapil, data yang yang diambil berupa sidik jari, retina dan wajah. Namun, data dimaksud tak tercatat di dinas yang diampunya.
Sementara itu, Irwan selaku pelapor yang juga Babinsa di Konawe Utara menduga, KTP diduga palsu tersebut telah digunakan berkali-kali untuk keperluan administrasi.
Sementara itu, istri Mister Wang Nurniati saat diwawancarai awak media menyatakan bahwa mereka tinggal di Desa Wawoluri, Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara. Ia membantah tuduhan bahwa suaminya punya KTP RI.
"Suami saya tidak pernah memiliki KTP RI, apalagi mengubah nama seperti yang di tuduhkan dalam laporan polisi," jelas Nuning, Sabtu (2/5) kepada jurnalis di Kendari.
Nuning menjelaskan, ia pertama kali mengenal Mister Wang pada 2013 lalu yang statusnya masih WNA hingga saat ini. Sepengetahuannya, suaminya tidak pernah mengurus identitas kependudukan Indonesia.
Ia menduga, pelapor suaminya itu ada masalah pribadi sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum.
(pnd/sfr)