Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto menyetujui proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru,
Kalimantan Selatan sebagai upaya menanggulangi wabah
virus corona (Covid-19).
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020.
"Menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," demikian salah satu bunyi ketetapan dari Surat Keputusan Menkes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Menteri Terawan menyetujui PSBB di tiga wilayah tersebut karena kasus Covid-19 di sana telah mengalami peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan
PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru juga disetujui setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
"Usulannya telah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya," kata Menteri Terawan dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Selanjutnya masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
(wis)
[Gambas:Video CNN]