Gugatan TUN ini merupakan tindak lanjut dari keberatan administratif yang telah disampaikan keluarga korban, didampingi oleh Advokat dari LBH Jakarta, kepada Jaksa Agung pada 13 Februari 2020. Namun, dalam surat balasan tertanggal 19 Februari 2020, Jaksa Agung tidak ingin mencabut pernyataannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Jaksa Agung juga dinilai menghalangi keluarga korban mendapatkan akses kepastian hukum dan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM. Serta dianggap telah mengaburkan fakta dan mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat pendukung yang tidak pernah berhenti sejak 1998.
Melalui gugatan TUN ini, keluarga korban berharap Jaksa Agung dapat mengklarifikasi dan membatalkan pernyataan yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Maria Catalina Sumarsih, ibunda Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, belum ingin membeberkan lebih banyak mengenai gugatan ini. Ia hanya berujar bahwa gugatan akan didaftarkan pada pukul 10.00 WIB nanti.
Selanjutnya, kata dia, AII akan menggelar konferensi pers melalui akun berbagi youtube AII satu jam kemudian.
"Sekitar pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari lalu menegaskan bahwa peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1). (ryn/wis)