Langkah ini dilakukan setelah Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sepakat melanjutkan pembahasan RUUMinerba ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi UU.
Agenda selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI akan meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Terakhir, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI dijadwalkan akan menyampaikan pidato untuk menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.
Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang menuai kritik dari masyarakat.
"Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPR-Pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang," demikian siaran pers dari Koalisi Masyarakat Sipil. (mts/wis)