Hal ini bermula saat narapidana tersebut mengeluh sakit pada 5 April lalu. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke RSUD Dr. R Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro untuk menjalani perawatan.
"Awalnya napi mengeluh sakit. Dia itu mengalami komplikasi sakit jantung, diabetes dan hipertensi," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Darmo guna menjalani perawatan lebih intensif," katanya.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
"Lalu pada tanggal 3 Mei ketika dilakukan test katanya yang bersangkutan positif Covid-19," kata Pargiyono.
Pargiyono menduga napi tersebut tak tertular Covid-19 dari dalam lapas, jika melihat runtutan waktunya. Sebab dari waktu ia dirujuk ke Rumah Sakit Darmo hal itu sidah lebih dari masa inkubasi atau 14 hari.
"Melihat rentang waktunya yang melebihi masa inkubasi selama 14, maka ia tidak tertular dari dalam [lapas]," ujarnya.
Meski demikian, kini, kata Pargiyono, pihak Lapas Bojonegoro pun telah melakukan karantina sejumlah narapidana yang pernah satu kamar dengan napi positif Covid-19 tersebut. Selain itu pihaknya juga melakukan rapid test terhadap 194 orang napi lainnya.
"Sudah dilakukan sterilisasi terhadap kamar yang bersangkutan dan melakukan rapid test terhadap 194 orang yang pernah dekat dengan yang bersangkutan. Enam orang yang satu kamar dengannya, juga sudah kita karantina," katanya.
(frd/pmg)
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian)