Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terdapat sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Doni mengatakan, kelompok usia di bawah 45 tahun ini memiliki risiko kematian lebih kecil daripada kelompok usia 60 tahun ke atas. Dari data gugus tugas, angka kematian tertinggi terjadi pada usia 60 tahun ke atas sebesar 45 persen dan usia 46-59 tahun sebesar 40 persen. Sementara angka kematian usia 45 tahun ke bawah, kata Doni, hanya 15 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan data ini kita semua mengingatkan seluruh masyarakat yang punya penyakit ginjal, jantung untuk betul-betul isolasi mandiri secara serius, sungguh-sungguh, tidak boleh melakukan kegiatan yang berhubungan dengan siapapun juga apalagi dengan orang yang tidak dikenal," tutur Doni.
Kelompok usia di bawah 45 tahun ini dianggap tak rentan terpapar corona. (ain/psp/ain)