"Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung Covid-19 dikecualikan. Kalau tenaga medis dan paramedis yang duduk di belakang meja ya enggak, tetap menanggung pengecualian 50 persen," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya berencana memotong Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS DKI maksimal sebanyak 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Chaidir, pihaknya masih menanti usulan dari Dinas Kesehatan terkait jumlah tenaga medis yang langsung menangani virus corona.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
"Ini rasionalisasi penyesuaian terhadap dua SK Menteri. Kaitan dengan tunjangan perbaikan penghasilan tidak boleh lebih tinggi daripada pusat," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam unggahannya di Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Senin (11/5) menyebut Pemprov DKI sejak Maret 2020 telah memberikan insentif, akomodasi di hotel milik DKI, termasuk fasilitas transportasi khusus tenaga medis.
Selain itu, santunan kematian, putra-putri tenaga kesehatan Covid-19 yang gugur, seluruh biaya pendidikan sampai kuliah juga akan dijamin Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk penghormatan.
"Kami menyadari sebesar apapun santunan, jaminan sosial tidak akan pernah bisa menyamai perjuangan dan pengorbanan para tenaga medis ini. Pada mereka kami haturkan rasa hormat dan rasa terima kasih yang tak terhingga," tulis Anies.
[Gambas:Instagram] (dmi/pmg)
