"Sampai dengan hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana," kata Ahmad di Mabes Polri, Selasa (12/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana," tutur Ahmad
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan sudah ada 39.273 orang yang menjalani asimilasi per Minggu (10/5). Artinya, merujuk pada angka yang diungkap Kabagpenum Polri, maka ada 0,27 persen napi yang berulah kembali setelah bebas karena kebijakan asimilasi.
Kendati demikian, kebijakan itu pun kemudian berpolemik di tengah masyarakat lantaran dinilai meresahkan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun digugat ke pengadilan negeri lantaran mengeluarkan kebijakan itu.
Herman menyampaikan Kemenkumham harus memastikan napi yang mendapat asimilasi tidak akan kembali bertindak kriminal saat sudah dikeluarkan dari lapas.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, Senin (11/5).
Meski begitu, Herman mendukung kebijakan asimilasi kali ini. Sebab menurutnya jumlah narapidana telah melebihi kapasitas lapas yang ada. (mjo/kid)