Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda maksimal Rp250 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemprov DKI juga masih terus melanjutkan pembagian 20 juta masker kain gratis kepada seluruh warga Jakarta. Setiap orang akan mendapatkan dua potong masker kain.
Foto: CNNIndonesia/Basith SubastianInsert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB |
Anies mengatakan penerbitan Pergub Nomor 41/2020 itu bertujuan agar masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjalankan aturan-aturan dalam PSBB. Ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta.
PSBB di Jakarta telah dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama pada 10-23 April, sementara tahap kedua dilangsungkan dari tanggal 23 April hingga 22 Mei 2020. Namun demikian, dari hasil evaluasi Anies dan jajaran, pada pelaksanaan PSBB tahap pertama masih banyak warga yang melanggar aturan dalam pembatasan sosial. (ain/dmi/ain)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian