Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang dilakukan sejak 13 April hingga 11 Mei.
"Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta sebanyak 55.580," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 5.501 teguran, pengemudi bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.326 teguran, dan pelanggaran ojol berpenumpang sebanyak 784 teguran,
Pemberian blangko teguran itu dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan para pelanggar aturan PSBB yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 13 April lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pergub tersebur menjadi dasar penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Sanksi tersebut diberlakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.
"Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekankan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 3, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Senin (11/5). (ain/dis/ain)