Salah satu tim advokasi, Mike Himan menilai petugas Rutan Salemba dan Pondok Bambu di bawah kewenangan administratif Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta diduga telah melakukan praktik maladministrasi terkait upaya pembebasan kelima tahanan politik Papua.
"Petugas Rutan Salemba dan Pondok Bambu dalam perkara ini di bawah kewenangan administratif Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta telah melakukan praktik mal administrasi," ujar Mike dalam keterangannya, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Mike menilai, pembebasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 itu, berlaku diskriminatif terhadap Tahanan Politik Papua. Selain itu, tindakan itu juga bertentangan dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana instruksi Dewan HAM PBB dalam menyikapi pandemi Covid-19.
"Tidak hanya Indonesia, negara-negara terdampak Covid-19 sudah lebih dulu mengambil langkah pemberian hak integrasi saat pandemi ini," ujar dia.
Keenam aktivis ini menurut majelis hakim terbukti melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam aktivis ini dijatuhi hukum delapan hingga sembilan bulan kurungan penjara.
"Mendakwa Surya Anta, Ambrosius Mulait, dan Charles Kossay diputuskan bersalah dan divonis sembilan bulan penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan persidangan yang disiarkan secara langsung, Jumat (24/4) lalu.
Dengan pembatalan bebas itu, dengan demikian Surya Anta cs. baru akan dibebaskan dalam waktu sekitar tiga pekan ke depan. Kurun waktu itu sesuai dengan masa penahanan mereka yang telah dikurangi sejak menjalani masa sidang. (thr/sfr)