Kenaikan tarif BPJS Kesehatan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Makin sebal saja rakyat sama dia, sudah susah karena Covid-19 sekarang malah mau diperas," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikkan. Sungguh enggak pakai otak dan tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. (CNN Indonesia/Galih Gumelar) |
Poyuono mempertanyakan kenapa Perppu tersebut tak dimanfaatkan untuk menyuntik anggaran BPJS Kesehatan.
Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat lantaran menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Demo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz) |
"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," kata Saleh lewat pesan singkat.
Akali Putusan MA
Ketua DPP PAN itu pun menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.
Dalam Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan diatur bahwa kenaikan iuran untuk Kelas I dan II mulai berlaku pada Juli 2020. Sementara tarif baru iuran Kelas III berlaku 2021.
Saleh menduga pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 agar seolah pemerintah melaksanakan putusan MA yang mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan ke nominal sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500.
"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," tuturnya. (mts/wis)
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Demo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)