"Terkait kebijakan yang mengizinkan bekerja usia 45 tahun ke bawah itu, tidak ada inkonsistensi. Kebijakan itu jelas hanya berlaku bagi mereka yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan," ujar Donny dalam diskusi 'Menimbang Relaksasi PSBB' yang disiarkan, Rabu (13/5).
Izin bekerja di 11 sektor ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengecualikan kegiatan bagi orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang boleh tetap bekerja adalah yang bekerja di 11 sektor di antaranya sektor pangan, pelayanan kesehatan, dan keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda punya kewenangan dan tentu harus dalam koridor PSBB, " katanya.
Pemerintah sebelumnya mengizinkan warga kelompok usia di bawah 45 tahun boleh bekerja di tengah pandemi untuk menekan PHK. Kelompok usia ini dinilai tak rentan tertular corona dan memiliki mobilitas tinggi. Meski belakangan kelompok usia ini diakui termasuk rentan tertular corona.
Kebijakan ini pun dikritik. Salah satunya dari Ombudsman yang menilai pemerintah tak konsisten terhadap kebijakan tersebut. Sebab, tidak ada kepastian bahwa warga di bawah usia 45 tahun tidak tertular dan tidak menularkan virus ke keluarganya.