Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 29.841 kendaraan roda dua, 18.182 roda empat, dan 1.876 bus.
"Jumlah kendaraan yang diputarbalik atau dikembalikan selama periode 27 April-10 Mei 2020 sebanyak 49.890 kendaraan," kata Saptono dalam pesan tertulisnya, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain data arus kendaraan putar balik kendaraan selama Operasi Lodaya, Saptono juga mengungkapkan total ada 3.637 surat teguran selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di checkpoint periode 6-11 Mei 2020.
Sedangkan jenis pelanggaran lainnya adalah penumpang tidak jaga jarak sebanyak 15.329, dan duduk samping supir (15.042).
Sementara, pembubaran kerumunan massa berjumlah 12.781 pelanggaran.
"Kabupaten Karawang paling banyak (pembubaran massa). Jumlahnya 2.052 kali," kata Saptoni.
Terkait kerumunan massa ini juga diatur dalam Pergub Jabar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Jabar. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum itu tertuang dalam Pasal 11 Pergub, yang berbunyi selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah terbatas di tempat atau fasilitas umum. (hyg/osc)