Sanksi denda Rp100 ribu-Rp250 ribu akan diberikan kepada warga yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB.
Sanksi administrasi berupa denda itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain denda, sanksi juga diberikan kepada pelanggar PSBB dengan teguran tertulis dan kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum.
Penegakan sanksi sendiri akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dan bisa didampingi oleh pihak kepolisian.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian," lanjut pasal 4 ayat 2.
Penerapan sanksi denda di Kota Bekasi diketahui baru pertama kali dilakukan pada saat ini. Sebelum-sebelumnya Pemkot hanya memberikan teguran tertulis.
Sebagai informasi, Kota Bekasi sudah memperpanjang PSBB sebanyak dua kali. Tahap pertama berlangsung pada 15-28 April 2020, lalu tahap kedua berlangsung dari 29 April-12 Mei 2020.