Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini aturan terkait hal tersebut masih disusun.
"Segera nanti kalau selesai kami sampaikan pihak terkait, termasuk lurah, RT/RW terkait surat izin," kata Riza kepada CNNIndonesia.com, Rabu malam (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya kalau bagi yang mudik itu ada aturan, harus bawa surat izin keluar dan masuk," tuturnya.
Banyak warga yang datang ke kelurahan untuk bertanya tentang prosedur mudik, sebab sebagian warga menyebut ada pengecualian bagi mereka yang hendak mudik terutama dalam kondisi darurat.
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 disebutkan ada pengecualian larangan mudik.
Di antaranya yakni; perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, percepatan penanganan Covid-19, kebutuhan pasar, pendukung layanan dasar, pertahanan keamanan, dan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, pengecualian larangan mudik juga meliputi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Kendati demikian, warga yang mendapat pengecualian itu juga harus memenuhi persyaratan, salah satunya menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau rapid test. Surat keterangan sehat harus didapat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik Kesehatan. (dmi/pmg)