Diketahui, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, 5 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyinggung soal harapan oposisi yang kuat di parlemen. Tujuannya, mengawasi dan mengimbangi pemerintahan dengan koalisi besarnya. Namun, itu jauh panggang dari api.
"Agar rezim dengan koalisi besar ini bisa diimbangi dengan pengawasan DPR. Tapi nasi sudah menjadi bubur!," Kata Amien.
Gelombang protes kenaikan iuran BPJS ini pun terus mengemuka. Selain Amien, beberapa politikus lain di DPR sudah menyatakan keberatannya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat dengan menaikkan kembali iuran BPJS.
Lihat juga:Kronologi Iuran BPJS Kesehatan Naik Turun |
Diketahui, koalisi pemerintahan sendiri didukung oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PKS yang berada di luar pemerintah. Efeknya, kebijakan atau perundangan yang diterbitkan, se-kontroversial apapun, tetap lolos. (rzr/arh)