Tapi, kata Kamarudin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Salat Id seperti biasa. Salah satunya jaminan dari pemda ataupun ahli.
"Secara umum begitu (mengimbau masyarakat Salat Id di rumah), kecuali kalau ada pemerintah daerah yang menggaransi, misalnya di desa-desa, di kampung-kampung, seperti fatwa MUI begitu," kata Kamaruddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Kamaruddin, sikap Kementerian Agama masih sama. Kemenag mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjalankan Salat Id di rumah masing-masing.
Kamaruddin menjelaskan tak ada sanksi jika masyarakat tak mengikuti imbauan Kemenag. Kemenag menyerahkan pengawasan di daerah kepada pemerintah daerah.
"Yang menertibkan atau apa namanya, memberi sanksi atau apapun itu, dari pemda bersama dengan mungkin pihak kepolisian. Kemenag memberi imbauan saja," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing selama pandemi virus corona (Covid-19). Pernyataan itu ia sampaikan beberapa hari setelah melempar wacana pembatasan rumah ibadah.
"Betul, boleh tidak salat, karena hukumnya sunnah. Tapi Menag menyarankan untuk tetap sholat di rumah, karena hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan," ucap Fachrul menjawab pertanyaan CNNINdonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (13/5).