Jumlah keseluruhan pada April 2020 setidaknya terdapat 15.322 tindak kejahatan yang terjadi. Catatan Bareskrim Polri, hingga Kamis (14/5) terdapat 109 kasus yang dilakukan oleh narapidana bebas atau 0,7 persen.
"Kejahatan oleh narapidana asimilasi tidak memberikan pengaruh yang signifikan pada angka jumlah kejahatan secara keseluruhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menjelaskan bahwa 109 kasus yang dilakukan mantan napi tersebar di 19 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. Para narapidana itu telah kembali ditangkap oleh kepolisian dan diproses hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kebijakan itu kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran dinilai meresahkan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun digugat ke pengadilan negeri lantaran mengeluarkan kebijakan itu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kemenkumham membenahi mekanisme pemberian asimilasi saat pandemi virus corona usai sejumlah narapidana mengulangi perbuatannya lagi.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, Senin (11/5). (mjo/bmw)