Hal tersebut disampaikan saksi mata bernama Iman Sukirman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam lanjutan sidang kasus terdakwa penyiraman air keras ke Novel, Kamis (14/5).
Iman yang merupakan buruh harian lepas itu mengatakan peristiwa tersebut terjadi usai mereka melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat dari belakang ada yang menyiram, dua orang. Dia di motor," kata Iman saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan secara langsung di akun berbagi Youtube, Kamis (14/5).
"Setahu saya yang belakang yang menyiram. Motor lari ke [arah] barat," ucapnya.
Iman mengatakan Novel langsung berteriak minta tolong sambil memegangi wajahnya usai disiram cairan oleh pengendara motor tersebut. Iman yang melihat kejadian itu pun lantas bergegas menghampiri untuk menolong Novel.
Iman berujar Novel sempat menabrak pohon nangka. Ia pun memutuskan membawa yang bersangkutan kembali ke masjid.
"Di pohon nangka gelap, enggak bisa lihat keadaan Pak Novel. Ketika di masjid yang terang, Pak Novel mengalami luka dengan berdarah sedikit. Lecet; memar," kaa dia.
Di masjid, Iman membantu menyirami wajah Novel dengan air dari keran khusus berwudu. Tak lama kemudian, ia juga meminta bantuan kepada jemaah lain masjid Al Ihsan.
Iman mengungkapkan ada beberapa jemaah yang kemudian ikut mengguyurkan air ke wajah Novel. Beberapa waktu kemudian, kata dia, Novel langsung dibawa ke rumah sakit dengan mobil milik salah satu jemaah bernama Ustaz Hasan.
"Saya sebentar saja memberi air. Setelah itu saya langsung pulang. Ketika saya pulang, Pak Novel masih di masjid," imbuhnya.
Ia pun mengaku mendapat kabar mengenai kondisi kesehatan Novel melalui siaran televisi saat yang bersangkutan berada di rumah sakit di Singapura. Dari kabar ini, ia mengetahui bahwa mata Novel habis mendapat perawatan karena mengenakan perban.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19 Maret 2020. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Mereka sebelumnya diketahui sebagai anggota aktif Polri juga. Pada 28 Desember 2019, saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, salah satu tersangka mengatakan dirinya tidak menyukai tindak-tanduk Novel.
"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata Ronny kala itu.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
TGPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini.
Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis kasus Novel Baswedan yang dipimpin Kabareskrim yang saat itu dipimpin Idham Aziz--saat ini Kapolri. Dan, pada 27 Desember 2019, Polri yang sudah dipimpin Idham pun mengumumkan telah mengamankan dua penyerang Novel. (ryn/kid)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 19 Maret 2020. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)