Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengkritik keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat dan semakin memberatkan masyarakat saat pandemi virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara hukum, kata Mulyanto, regulasi baru yang dibuat Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah karena tumpang tindih dengan Perpres 75/2019 yang masih berlaku.
"Sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan," kata Didik.
Ia menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan dan penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus corona seperti saat ini bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Senada, anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto juga ikut meminta pemerintah membatalkan Perpres 64/2020 demi membahagiakan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sedang mengalami kesulitan mencari nafkah dan pekerjaan di tengah pandemi virus corona.
"Mohon kiranya kenaikan (iuran) BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan mengerek iuran ini dilakukan Jokowi tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai langkah Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan MA.
Menurutnya, Jokowi juga telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi peraturan yang telah dinyatakan tidak sah. (mts/fra)