Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan salat berjamaah secara daring tidak pernah diajarkan dalam syariat Islam.
"Salat online tidak ada. Salat itu masalah ibadah mahdhah, dogma, ada syarat dan rukun harus dipenuhi," kata Asrorun kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asrorun, yang terpenting dalam salat adalah keberadaan imam dan makmun dalam satu tempat yang sama.
Dalam fatwa yang diterbitkan pada Rabu (13/5), MUI mengatur secara khusus tata cara Salat Id di saat pandemi corona. Salat Id di rumah boleh dilaksanakan secara sendiri (munfarid) ataupun berjamaah.
Salat Id berjamaah di rumah disarankan terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum. Jika jumlah tidak terpenuhi, maka Salat Id tetap diperbolehkan.
MUI juga menyarankan masyarakat menyertakan khotbah jika Salat Id di rumah. Jika tak ada anggota keluarga yang berkemampuan berkhotbah, maka MUI memperbolehkan Salat Id digelar tanpa khotbah.
"Bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan," terang Asrorun lagi kepada CNNIndonesia.com. (dhf/osc)