"Operasi militer tidak efektif dalam menyelesaikan masalah sipil, Militer tidak belajar saintifik, yang belajar saintifik itu polisi," ujar Al dalam diskusi yang disiarkan online, Rabu (13/5).
Militer, lanjutnya, juga bukan penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara. Karenanya, militer tidak bisa melakukan fungsi yang selama ini diemban kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nanti draf Perpres tersebut disahkan dan TNI bisa terlibat dalam penanggulangan terorisme, Al Araf menilai perlu ada lembaga independen. Lembaga tersebut bertugas mengawasi TNI dalam menangani terorisme.
Sejauh ini, pemerintah masih menyempurnakan draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Ketika draf tersebut diketahui publik, muncul polemik.
Komnas HAM dan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menolak TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menganggap TNI mengatasi terorisme mengindikasikan bahwa pemerintah kembali pada paradigma lama ketika TNI mendapat ruang berperan lebih dari fungsi militernya.
"Bertentangan sesuatu yang diatur dengan sesuatu yang sudah diatur di konstitusi. Ini tabrakannya banyak sekali, dan ini mengancam. Perpres ini mengancam TNI kita menjadi tidak profesional," jelasnya. (mln/bmw)