Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan paman dan kekasih NF. Mereka bertiga juga sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka itu tinggal menunggu proses persidangan terkait kasus pemerkosaan NF.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyebut bahwa NF berada dalam dua posisi, yakni sebagai pelaku pembunuhan dan korban pelecehan seksual.
Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan NF terungkap saat ia menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari beberapa waktu lalu. Ia mengaku telah membunuh seorang bocah berusia 6 tahun.
Dugaan pembunuhan itu terjadi saat korban tengah bermain di rumah NF yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 5 Maret lalu. Dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap NF. (dis/fra)