Menurutnya, wabah Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren melandai, oleh sebab itu Pilkada serentak amat beresiko terutama dalam aspek keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah jika Pilkada 2020 tetap dijalankan. Pertama adalah memastikan kesiapan menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkada.
"Protokol kesehatan tidak terpisahkan dari SOP pada setiap tahapan, agar masyarakat benar-benar bisa merasa yakin, aman, dan terjamin keselamatannya," ujar Amiruddin.
Penyelenggara pemilu juga dapat menyiapkan mekanisme pemilihan dari mulai kampanye virtual hingga penyederhanaan tahapan memilih dengan tetap memperhatikan asas jujur dan adil (jurdil).
Presiden Joko Widodo telah menyetujui pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (mln/wis)