Baihaqi dinyatakan lolos pada seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 23 Februari. Ia menyebut skornya menduduki peringkat pertama secara nasional dalam seleksi CPNS formasi difabel. Namun langkahnya dijegal saat mendekati seleksi tahap tiga, ia diminta mundur oleh BKD Jateng dalam proses seleksi.
"Menurut Ketua BKD nama saya harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat, karena tidak sesuai dengan jenis disabilitas yang mereka minta," kata Baihaqi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baihaqi lalu menyanggah keputusan itu. Terlebih lagi seluruh persyaratan yang ia ajukan telah memenuhi implementasi Peraturan Menteri PANRB No. 23 tahun 2019. Permen PNRB itu menyatakan bahwa para penyandang disablitas apapun dapat mendaftar pada Formasi Khusus Disabilitas, Formasi Umum atau Formasi Khusus lainya tanpa dibedakan jenis disabilitasnya.
Hanya saja sanggahannya belum digubris, hingga pada tanggal 22 Maret 2020 namanya tertulis sebagai peserta yang gugur dalam seleksi, sehingga belum bisa melanjutkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas Baihaqi kembali memutar ingatan bagaimana respons BKD hingga BKN yang memberikan selamat kepadanya saat menjadi peserta difabel dengan skor tertinggi. Namun, ternyata kesenangan itu memutus harapannya untuk menjadi CPNS guru Matematika.
Baihaqi sudah mencoba berlapang dada, tetapi ia merasa haknya telah disalahgunakan. Ia tidak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kapabilitasnya. Selain itu, difabel tuna netra sebagai Guru Matematika di Jawa Tengah juga hanya membuka satu kesempatan di SMA Negeri 1 Randublatung.
"Kami sudah difabel netra tidak bisa mendaftar di formasi manapun. Di formasi difabel juga dilarang, terus dimana kami boleh mendaftarkan? Itu kan HAM kami dicederai sekali," ujar Baihaqi sendu.
Baihaqi mengaku ia bukan tuna netra total, sehingga tidak membutuhkan banyak alat bantu lain. Mata kirinya masih berfungsi meski harus dengan bantuan pencahayaan yang cukup di sekitarnya.
Karena itu juga ia masih tidak terima jika alasannya ditolak lantaran instansi tidak memiliki fasilitas yang memadai bagi penyandang tuna netra.
Setelah didukung kawan-kawan difabel lainnya yang kurang lebih bernasib sama, akhirnya Baihaqi memberanikan diri mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman RI hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Saya kirim surat via pos sampai sekarang belum ada jawaban dari Pak Gubernur. Kemarin saya email juga 9 Mei dibalas 12 Mei, penjelasan di gubernur mirip di BKD Jateng, syarat pembatasan jenis disabilitas," keluh Baihaqi.
"Kalau tidak ada titik temu akan dibawa ke PTUN, sebagai langkah hukum terakhir kalau mentok," kata dia.
Baihaqi merupakan seorang difabel alumnus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang mendaftar CPNS tahun 2019 Pemprov Jateng formasi khusus penyandang disabilitas jabatan ahli guru matematika SMAN 1 Randublatung.
Saat ini Baihaqi menjadi guru tidak tetap di salah satu SMP dan SMA swasta di Kota Pekalongan. Besar harapannya, kasusnya tidak menjadi bulan-bulanan dan ia diberikan kesempatan yang adil dari Pemerintah. (khr/gil)