Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan orang yang diizinkan masuk Kota Semarang adalah yang membawa surat keterangan pernah melakukan rapid test yang hasilnya tak reaktif berikut dengan dilengkapi dokumen kelengkapan lain seperti surat perjalanan dinas, surat tugas ataupun sejenisnya.
"Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat, tidak kami perbolehkan. Selain itu harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti izin instansi dan seterusnya," ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat meninjau pos pantau di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum pemberlakuan PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50," ujar Hendrar.
Namun, penerapan PMK Kota Semarang dapat diperpanjang jika angka Covid-19 di kota yang dipimpinnya masih relatif tinggi. Untuk itu, Hendrar ingin semua pihak berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga jarak dan pemberlakuan SOP Protokol kesehatan.
"Tapi angka ini masih tertinggi di Jawa Tengah, sehingga ada waktu 13 hari untuk kami lebih intensifkan patroli," tegas Wali Kota yang biasa disapa Hendi ini.
(dmr/sfr)