"Mudik dilarang, termasuk mudik lokal," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
Sebelumnya, kepolisian melonggarkan aturan larangan mudik khusus warga Jabodetabek. Polisi mengizinkan warga Jabodetabek untuk melakukan mudik lokal, dengan catatan tetap memperhatikan dan taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB yakni di antaranya terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Terkait hal ini, Syafrin mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.
Kepolisian sebelumnya memperbolehkan masyarakat di Jabodetabek melakukan mudik lokal di Hari Raya Idul Fitri 2020, namun dengan catatan tetap memperhatikan dan taat terhadap PSBB pencegahan virus corona.
Mudik lokal yang dimaksud, yakni mudik yang dilakukan di wilayah Jabodetabek saja. Namun, untuk ke luar Jabodetabek tetap dilarang.
"(Mudik lokal) boleh, enggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi, Kamis (14/5).
Sebelumnya pemerintah tegas melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April lalu dan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Namun, belakangan kebijakan mudik mulai dilonggarkan. Misalnya, masyarakat masih boleh pulang kampung dengan catatan dalam keadaan atau urusan darurat. Itu juga harus mengantongi izin dari tiga instansi, yakni Gugus Covid-19, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.