Zaitun menjelaskan zakat bisa dititipkan ke lembaga zakat lewat aplikasi atau transfer ke rekening. Hal ini dilakukan untuk mencegah pertemuan ataupun kontak fisik yang berisiko di tengah pandemi.
"Enggak apa-apa, bisa online. Nanti akadnya disebut saja, 'Saya membayar zakat mohon diterima dan didoakan'," kata Zaitun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hal itu tidak dimungkinkan, maka lembaga zakat harus menyalurkannya secara langsung ke mustahik. Dia meminta para amil zakat untuk memerhatikan protokol pencegahan virus corona.
Warga menunggu pembagian zakat fitrah berupa beras di Masjid Istiqlal, Jakarta, 4 Juni 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Besaran zakat fitrah umumnya diukur dalam beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. SK Ketua BAZNAS No.27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat setara dengan uang sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Zakat fitrah disalurkan kepada beberapa golongan yang berhak alias mustahik. Mereka adalah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, serta orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tapi bukan untuk kemaksiatan.
Zakat Nasional (Baznas). Pembayaran zakat diserahkan secara online dan disiarkan melalui video conference imbas pandemi virus corona (Covid-19) pada Selasa (12/5).
Penyerahan zakat via online ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang diserahkan langsung kepada Baznas di Istana Negara, Jakarta.
Lihat juga:Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Tata Cara |
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyampaikan apresiasi atas pembayaran zakat secara online lebih awal. Menurut Bambang, banyak masyarakat membutuhkan bantuan di tengah pandemi virus corona. (dhf/pmg)
Warga menunggu pembagian zakat fitrah berupa beras di Masjid Istiqlal, Jakarta, 4 Juni 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)