"Lebaran ini dikhawatirkan terjadi pergerakan masyarakat yang cukup signifikan. Artinya kami juga melarang melakukan mudik, baik dari Bogor ke DKI [Jakarta], atau Bogor ke luar Jawa atau ke mana pun. Maupun dari luar Jawa ke Bogor," kata dia dalam video yang dibagikan Humas Pemkab Bogor, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikhawatirkan akan menimbulkan tingkat naiknya kasus Covid-19. Mohon kerja samanya dari masyarakat, jangan dulu mudik atau bersilaturahmi selama pandemi belum turun. Kami inginkan masyarakat patuh dan mengikuti anjuran pemerintah," ujar dia.
![]() |
Ade mencontohkan, salah satunya adalah pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
"Artinya ketika tidak menggunakan masker dan melakukan aktivitas berkerumun lebih dari 5 orang, ini akan ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu," kata Ade Yasin.
Pergub ditandatangani Ridwan Kamil pada 12 Mei sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). (yoa/sur)
