Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan tersangka AA ditangkap karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam.
"Pelaku membawa senjata tajam jenis pedang yang digenggam di tangannya saat akan melakukan penyerangan terhadap ormas FBR," kata Azis dalam keterangannya, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, mediasi kembali dilakukan di Polsek Cimanggis. Inti dari mediasi itu untuk mengingatkan kembali anggota ormas agar tidak melakukan penyerangan.
Para ketua ormas dan Kapolsek Cimanggis melakukan patroli. Namun, pada pukul 23.00 WIB, justru kembali terjadi aksi serangan ormas di daerah Kampung Sawah Cilodong.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan keterangan bahwa tersangka ke dapatan membawa, menyimpan senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk membela diri/menyerang ormas FBR," tutur Azis.
Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) vs Forum Betawi Rempug (FBR) diduga terjadi akibat rebutan lahan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(sfr/dis/sfr)