Eks Aspri Menpora Ungkap Aliran Rp3 Miliar ke Achsanul Qosasi

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 22:05 WIB
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd.
Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi mengungkap dugaan aliran uang ke BPK dan Kejagung. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengungkap dugaan aliran uang kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Hali itu Ulum sampaikan saat menjadi saksi untuk Imam Nahrawi, terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5).

Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara dugaan uang kepada Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar yang mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri," kata Ulum, seperti dikutip dari Antara.

Mendengar jawaban itu, hakim Rosmina lantas meminta Ulum untuk mengungkapkan identitas pihak BPK dan Kejagung yang diduga menerima uang tersebut.

Ulum pun mengatakan uang tersebut diberikan ke Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman.

"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.

Baik Achsanul Qosasi maupun Andi Toegarsiman belum merespons konfirmasi CNNINdonesia.com terkait dugaan aliran uang tersebut.

Lebih lanjut, Ulum bercerita untuk memenuhi kebutuhan permintaan uang itu ia meminjam sekitar Rp10 miliar. Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung guna mengatasi kasus yang membelit.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum.

Dalam persidangan kali ini, Ulum mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Dalam sidang sebelumnya, Ulum membantah menerima uang yang kemudian diberikan untuk Imam Nahrawi.

"Karena waktu itu kejadiannya Pak Jhony memang memberikan saya ATM, lalu saya akui di persidangan ini, saya berniat untuk berkata jujur," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp10 miliar. Dari jumlah itu, Rp9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum dalam tiga kali pemberian, masing-masing Rp3 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Kemenpora mencairkan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar, sehingga cair Rp30 miliar.

Sebelumnya, terungkap bahwa BPK menemukan sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Kemenpora, KONI maupun cabang olahraga lainnya terkait dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Temuan BPK ada anggaran Satlak Prima tidak sesuai peruntukan, misalnya akomodasi yang nilainya beda dengan jumlah dicairkan, lalu penggunaan nutrisi dan seterusnya, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengetahui kondisi tersebut dari anggota BPK Achsanul Qosasi yang memaparkan audit internal tersebut pada Agustus 2019 lalu. (antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER