Hal tersebut terungkap saat Hakim Anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5).
"Pernah melakukan sesuatu (berhubungan intim) dengan Zuraida saat Jamal tak ada? Jujur kamu, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata hakim Imanuel Tarigan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Zuraida) curhat kalau Jamal selalu mengkhianati dia, suka main perempuan perlakuan kasar. Waktu itu saya sempat bilang bersabarlah sebagai seorang istri. Alasan saya mau membunuh karena saya sayang sama dia (Zuraida)," paparnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada juga menanyakan apakah Jefri sering datang ke rumah Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan. Jefri mengaku sering datang ke rumah itu.
Bahkan Jefri mengakui pernah berhubungan intim dengan Zuraida di dalam mobil di kawasan Medan Johor. Jefri tak membantah hal itu yang membuatnya semakin intim dengan Zuraida.
"Iya Yang Mulia, pernah kami di Johor begitu," urainya.
Kemudian, dalam persidangan itu juga terungkap bahwa tak hanya mengiming-imingi uang Rp100 juta dan umrah, Zuraida secara pribadi sempat menjanjikan akan membelikan Jefri rumah di kawasan Citra Wisata Medan, mobil Pajero dan dibuatkan kantor advokat jika pembunuhan berhasil.
Menurut Zuraida, setelah 10 tahun menikah dengan Jamaluddin, ia merasa dikhianati. Sembari berlinang air mata, Zuraida mengatakan sakit yang ia rasakan sulit digambarkan.
"Sakitnya sudah melebihi batas. Dari pertama menikah, saya berniat jadi istri yang baik untuk dia (Jamaluddin). Dulu saya pernah minta cerai, tapi saya dicekik. Jamal bilang jangan kau minta cerai, saya seorang hakim, jangan kau bikin malu saya," ungkap Zuraida menirukan perkataan Jamaluddin.
Seperti diketahui, Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 13.30 WIB. Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Zuraida merekrut kekasihnya Jefry Pratama. Keduanya memang berencana akan menikah. Kemudian Jefry mengajak adiknya Reza Pahlevi (29) untuk mengeksekusi Jamaluddin. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di rumah Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Korban dibunuh dengan cara wajahnya dibekap dengan bantal oleh Jefri. Sementara Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum menahan kaki korban. Pembunuhan itu dilakukan saat Jamaluddin tidur di samping anaknya.
Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa diperiksa secara bergantian. Ketiga terdakwa datang ke persidangan mengenakan APD (alat pelindung diri) lengkap seperti baju hazmat, penutup wajah dan juga sarung tangan untuk mencegah penularan Covid-19. (fnr/sfr)