Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.
"Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 cacat hukum. Khususnya karena diputuskan dalam suatu Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," kata Titi dalam diskusi webinar, Jum'at (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada 2020 |
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan sebagai Komisioner KPU, Kamis (26/3).
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/X/2019. Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.
[Gambas:Video CNN]
Menindaklanjuti itu, Evi menggugat keputusan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi. (ryn/sfr)