Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, sejak awal imbauan pemerintah sudah jelas terkait pelaksanaan ibadah di rumah selama masa pandemi corona.
Selama kasus positif virus corona belum melandai, imbauan untuk tidak salat berjemaah di masjid harus ditaati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita tidak ingin tempat ibadah jadi episentrum penularan Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang memperbolehkan salat berjemaah pada Ramadan dan Idulfitri di masjid, termasuk masjid terbesar di Surabaya yakni Masjid Al Akbar. Surat itu bernomor 551/7809/012/2020 berisi tentang Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.
"Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapat beberapa masukan," kata Heru.
Meski mengizinkan masjid menggelar salat berjemaah, Heru mengatakan ada beberapa protokol yang harus diterapkan oleh pengelola masjid. Termasuk saf salat 1-2 meter, pemakaian masker, cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area masjid untuk menjalani salat berjemaah. (dmi/evn)