
Kemenag Minta Jatim Pikir Ulang Izin Salat Id Berjemaah
CNN Indonesia | Sabtu, 16/05/2020 14:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan ulang izin salat berjemaah saat Ramadan dan Idulfitri di masjid di tengah pandemi virus corona.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, sejak awal imbauan pemerintah sudah jelas terkait pelaksanaan ibadah di rumah selama masa pandemi corona.
Selama kasus positif virus corona belum melandai, imbauan untuk tidak salat berjemaah di masjid harus ditaati.
"Kita imbau agar memikirkan kembali. Karena potensi penularan masih sangat besar," kata Kamarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (16/5).
Izin salat berjemaah di masjid di Jawa Timur ini terbit di tengah tingginya kasus virus corona. Hingga Jumat (15/5), tercatat kasus positif corona di Jawa Timur mencapai 1.921 kasus, atau yang tertinggi kedua se-Indonesia.
Menurut Kamarudin, dengan fakta tersebut, artinya potensi penularan masih cukup tinggi. Sehingga, Kemenag mengimbau agar masyarakat juga tidak memaksakan untuk salat berjemaah di masjid.
"Karena kita tidak ingin tempat ibadah jadi episentrum penularan Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang memperbolehkan salat berjemaah pada Ramadan dan Idulfitri di masjid, termasuk masjid terbesar di Surabaya yakni Masjid Al Akbar. Surat itu bernomor 551/7809/012/2020 berisi tentang Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.
Saat dikonfirmasi, Heru mengatakan, kebijakan memperbolehkan masjid untuk menggelar ibadah salat berjamaah merupakan masukan dari sejumlah tokoh agama kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapat beberapa masukan," kata Heru.
Meski mengizinkan masjid menggelar salat berjemaah, Heru mengatakan ada beberapa protokol yang harus diterapkan oleh pengelola masjid. Termasuk saf salat 1-2 meter, pemakaian masker, cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area masjid untuk menjalani salat berjemaah. (dmi/evn)
[Gambas:Video CNN]
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, sejak awal imbauan pemerintah sudah jelas terkait pelaksanaan ibadah di rumah selama masa pandemi corona.
Selama kasus positif virus corona belum melandai, imbauan untuk tidak salat berjemaah di masjid harus ditaati.
"Kita imbau agar memikirkan kembali. Karena potensi penularan masih sangat besar," kata Kamarudin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (16/5).
Menurut Kamarudin, dengan fakta tersebut, artinya potensi penularan masih cukup tinggi. Sehingga, Kemenag mengimbau agar masyarakat juga tidak memaksakan untuk salat berjemaah di masjid.
"Karena kita tidak ingin tempat ibadah jadi episentrum penularan Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang memperbolehkan salat berjemaah pada Ramadan dan Idulfitri di masjid, termasuk masjid terbesar di Surabaya yakni Masjid Al Akbar. Surat itu bernomor 551/7809/012/2020 berisi tentang Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.
"Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapat beberapa masukan," kata Heru.
Meski mengizinkan masjid menggelar salat berjemaah, Heru mengatakan ada beberapa protokol yang harus diterapkan oleh pengelola masjid. Termasuk saf salat 1-2 meter, pemakaian masker, cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area masjid untuk menjalani salat berjemaah. (dmi/evn)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Kapal Selam TNI AL Hilang Kontak saat Latihan di Selat Bali
Nasional • 30 menit yang lalu
Bupati Puncak Papua Tantang KKB: Kalau Mau Perang, Lawan TNI
Nasional 1 jam yang lalu
Edy Tegur Bobby Nasution, Tak Rela Medan Seperti India
Nasional 21 menit yang lalu