Surat itu sendiri ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono. Isi surat bernomor 551/7809/012/2020 itu tentang aturan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri.
"Ini bukan surat edaran untuk umum, ini surat Sekda kepada Masjid Nasional Al Akbar," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan surat itu hanya ditujukan kepada badan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, bukan untuk masjid, atau tempat lain.
"Apa surat edarannya akan diganti? Karena terkonfirmasi sepertinya surat edaran terbuka untuk umum. Jadi ini surat Sekda hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al Akbar," ujarnya.
Hal itu guna mencegah terjadinya keburukan, yakni meluasnya penyebaran virus corona.
"Saya ingin sampaikan, kaidah usul fikihnya begini, menghindari keburukan harus didahulukan, daripada melaksanakan kebaikan," ujar mantan Menteri Sosial RI ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono mengucapkan terima kasih atas masukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di Jatim.
Heru menjelaskan bahwa dalam surat bernomor 551/7809/012/2020, izin pelaksanaan Salat Idulfitri hanya ditujukan untuk Masjid Al Akbar Surabaya. Sementara untuk masjid di daerah lain kebijakan pelaksanaannya akan tergantung pada bupati/wali kota masing masing.
Dengan adanya kesalahanpahaman yang berkembang dan masukan IDI, Heru mengatakan maka pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Al Akbar masih akan dirapatkan kembali.
"Senin tanggal 18 Mei, besok kita rapatkan," ujarnya.
Terkait suratnya ke badan pengelola Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, Heru mengatakan, Pemprov memiliki pertimbangan untuk membolehkan dilakukannya Salat Idulfitri berjamaah di masjid ini.
Salah satunya yakni mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Terdapat empat hal yang wajib dipenuhi penyelenggara Salat Idulfitri di masjid. Pertama, panitia harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.
Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jemaah. Ketiga, setiap jemaah wajib menggunakan masker. Keempat, panitia wajib mengatur saf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.
Bahkan kata Heru, sandal atau alas kaki milik para jemaah juga tidak diperkenankan ditaruh di luar masjid. Jemaah diminta membawa sandalnya ke dalam masjid dengan disimpan di kantong kresek yang sudah disediakan.
"Begitu juga saat masuk dan keluar, jamaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas sehingga tidak berjubel di pintu," ujarnya. (frd/osc)