Bayang-bayang riwayat Partai Komunis Indonesia (PKI) di masa silam otomatis terungkit kembali ketika TAP MPRS tentang larangan komunisme tidak disertakan.
Merujuk draf RUU HIP yang diterima CNNIndonesia.com, ada 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran. Namun, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak termasuk di antaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran dalam RUU HIP antara lain UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Lalu TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Saleh menyayangkan ketika TAPMPRS tentang larangan ajaran komunisme jadi tidak disertakan. Padahal, kata Saleh, hampir semua fraksi sepakat TAPMPRS tersebut disertakan.
Ajaran komunisme dan Marxisme dilarang di Indonesia berdasarkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 (AFP PHOTO) |
Kritik juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, 7 TAP MPR yang dijadikan rujukan konsideran RUU HIP justru tidak terkait langsung dengan pengokohan ideologi Pancasila.
"Ini aneh, ada 7 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak dimasukkan," kata Hidayat.
"Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran ideologi komunisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila," tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua MPR fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai PKI sudah tidak mungkin bangkit kembali di masa kini. Dia juga meminta agar jangan ada lagi yang membesar-besarkan isu kebangkitan PKI dan mengaitkannya dengan RUU HIP.
"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun," kata Basarah.
Ajaran komunisme dan Marxisme dilarang di Indonesia berdasarkan TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 (AFP PHOTO)