Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tiga orang tersangka merupakan agen yang menyalurkan para ABK untuk bekerja di kapal itu. Mereka berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai," kata Listyo melalui keterangan resmi, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK yang telah kembali ke Tanah Air beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan dan juga gelar perkara, polisi menemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Ada permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali, sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tandatangani," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/5).
Sejauh ini, Pemerintah telah melaporkan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal China Long Xing 629 ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Kamis (14/5).