"Menyiapkan kebijakan untuk ASN ketika saatnya nanti harus masuk kerja di kantor dalam kondisi new normal," ujar Sekretaris Jenderal KemenPANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (18/5).
Namun hal tersebut, katanya, masih dalam pembahasan sehingga ia belum bisa memberikan gambaran new normal atau normal baru di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan merespon ASN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mulai bekerja hari ini, ia menyatakan hal tersebut tak melanggar aturan karena tidak semua pegawai masuk kantor.
Diketahui ASN di Pemprov NTT kembali bekerja mulai hari ini. Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah NTT Marius Ardu Jelamu menekankan aktivitas bekerja tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan tak semua ASN diharuskan masuk setiap hari. Giliran berkantor ASN disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah di hari terkait.
Sedangkan KemenPANRB menetapkan kebijakan WFH berlaku hingga 29 Mei. Dalam hal ini ASN juga tidak diperkenankan mudik. Jika melanggar ASN bisa dikenakan sanksi disiplin. (ain/fey/ain)