Sesuai peraturan, pelonggaran aktivitas ke luar daerah hanya diberikan bagi mereka yang ikut menangani virus corona (Covid-19).
"Sebaiknya konfirmasi ke pihak kepolisian di Lampung," kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Nurhadi, melalui pesan singkatnya, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPTD Wilayah VIII Banten melakukan pengelolaan, pembangunan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Terminal Terpadu Merak (TTM), Terminal Pakupatan, Terminal Mandala, Terminal Tarogong, Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Batuceper, UPPKB Cikande, UPPKB Cimanuk hingga Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Industri Karoseri.
Ratusan orang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. (CNN Indonesia/ Yandhi) |
Senin (18/5) tercatat 861 orang berhasil menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni dan bersandar di Merak. Ratusan penumpang itu kemudian ditampung di lantai dua Terminal Terpadu Merak yang berjarak sekitar 500 meter dari pelabuhan.
BPTD Wilayah VIII Banten kemudian mendata mereka dan menyiapkan bus gratis untuk mengantar ke daerah tujuan.
"(Itu) kebijakan pemerintah. Kita hanya mengawal saja. Di tampung di data oleh BPTD perhubungan dan dinaikkan ke bus gratis yang telah disediakan sesuai jurusannya masing-masing," kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, melalui pesan singkatnya, Senin (18/05). (ynd/pmg)
