Pengacara: Bahar bin Smith Huni Max Security LP Gunung Sindur

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 08:14 WIB
Sidang kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar hari ini, Rabu (6/3).
Pengacara mengatakan Habib Bahar bin Smith bakal ditempatkan di Lapas Gunung Sindur, Bogor dengan maximum security (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bakal ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dengan pengamanan ekstra ketat. Dia akan menghabiskan masa tahanan di sana usai pembebasannya lewat program asimilasi dicabut. 

Bahar bin Smith kembali dijemput masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat dan mengundang banyak orang sehingga melanggar PSBB.

"Sudah ditahan di Lapas max security Gunung Sindur, Bogor," kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).
Aziz mengaku sudah mendapat informasi dari Kemenkumham bahwa kliennya dijemput masuk tahanan kembali pada Selasa dini hari (19/5). Nantinya, Bahar tidak lagi ditempatkan di Lapas Pondok Rajeg, melainkan di Lapas Gunung Sindur untuk menghabiskan masa tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya dari Kemenkumham membatalkan pembebasannya dan komitmen asimilasinya," kata Aziz

Bahar bin Smith divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019 akibat kasus kekerasan terhadap remaja. Ia kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

Kemudian pada Sabtu lalu (16/5), dia bebas lantaran mendapat program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Bahar langsung pulang ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Ia disambut oleh kerumunan orang tanpa masker dan tanpa menjaga jarak di kediamannya itu.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Hal itu dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Alih-alih mematuhi peringatan, Bahar justru membuat kegiatan ceramah di kediamannya pada Sabtu malam (16/5). Jumlah orang yang hadir juga banyak tanpa menjaga jarak satu sama lain.
Hingga kemudian, Bahar kembali dijemput pada Selasa dini hari (16/5) untuk kembali masuk tahanan. Dia ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.

"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).
(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER